You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karekan
Logo Desa Karekan
Karekan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Website Pemerintah Desa Karekan dalam tahab Entri Database, Mohon Maaf atas ketidaknyamanan anda. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Sarana Air Bersih Desa karekan RT 01 RW 04 akan dimulai hari kamis tanggal 22 April 2021. Tetap laksanakan Protokol Kesehatan dengan jaga jarak 1 meter,Pakai Masker dan sering mencuci tangan memakai sabun. Mari kita sukseskan rencana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2022 Desa karekan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. PEMERINTAH DESA KAREKAN, Menghimbau kepada Masyarakat desa karekan,Dengan Usainya menjalankan Ibadah Puasa Bulan Ramadan 1442 Hijriah agar penyelenggaraan Takbir Keliling malam hari Raya Idul Fitri di tiadakan sesuai dengan Surat Bupati Banjarnegara No :451.11/516/Setda/2021, Takbir di Masjid atau Mushola maksimal 10 % dari kapasitas dan Shalat Idul Fitri Maksimal 50 % dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. PEMDES DESA KAREKAN, Pada hari ini kamis tanggal 15 Juli 2021 bertempat di Kantor Desa Karekan telah di laksanakan penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Tahap IV PEMERINTAH DESA KAREKAN, Menghimbau kepada Masyarakat desa karekan, dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,sesuai INMENDAGRI No 15 Tahun 2021 tentang PPKM DARURAT,SE MENAG No.17/2021.Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah dan SE Bupati Banjarnegara NO.443/212/Setda/2021,Mari kita laksanakan bersama-sama agar dapat memutus penularan Covid-19.

KPAD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 191 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan