Pagentan, Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
082217424564
Pemdeskarekan@gmail.com
Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa: Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan
Pagetan,28 Agustus 2025 – Aula Kecamatan Pagetan hari ini menjadi saksi terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa (DIPRODESA). Acara ini diikuti oleh para perangkat desa, kepala desa, serta perwakilan lembaga masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Latar Belakang
Dalam era digital yang serba cepat, kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi semakin penting. Produk hukum desa seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Desa tidak hanya menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus mudah diakses oleh masyarakat.
Digitalisasi dan publikasi produk hukum desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut, sekaligus memperkuat peran desa dalam pembangunan daerah.
Materi dan Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama:
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara – menyampaikan materi mengenai aspek legal dalam penyusunan produk hukum desa. Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan prosedur penyusunan Perdes agar memiliki kekuatan hukum yang sah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – memaparkan tentang pentingnya digitalisasi sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Kominfo menekankan bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi, produk hukum desa dapat dipublikasikan melalui website resmi desa atau aplikasi khusus, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) – memberikan arahan terkait implementasi digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Dispermades menekankan bahwa publikasi produk hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat agar lebih partisipatif dalam pembangunan desa.
Antusiasme Peserta
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka mendapatkan penjelasan teknis sekaligus praktik langsung mengenai cara digitalisasi dokumen hukum desa dan bagaimana mempublikasikannya secara online. Selain itu, sesi diskusi interaktif juga memberikan ruang bagi perangkat desa untuk bertanya terkait kendala yang sering dihadapi, seperti keterbatasan SDM maupun sarana prasarana teknologi di desa.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa di Kecamatan Pagentan mampu:
Menyusun produk hukum desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendigitalisasi setiap produk hukum agar terdokumentasi dengan baik.
Mempublikasikan produk hukum desa secara terbuka agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Camat Pagetan dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi produk hukum desa merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan adanya sinergi antara Bagian Hukum, Kominfo, Dispermades, dan pemerintah desa, maka harapan menuju tata kelola desa berbasis digital dapat segera terwujud.
Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa: Menuju Tata Kelola Desa yang Transparan
Pagetan, Agustus 2025 – Aula Kecamatan Pagetan hari ini menjadi saksi terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa (DIPRODESA). Acara ini diikuti oleh para perangkat desa, kepala desa, serta perwakilan lembaga masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Latar Belakang
Dalam era digital yang serba cepat, kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi semakin penting. Produk hukum desa seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Desa tidak hanya menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga harus mudah diakses oleh masyarakat.
Digitalisasi dan publikasi produk hukum desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut, sekaligus memperkuat peran desa dalam pembangunan daerah.
Materi dan Narasumber
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama:
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara – menyampaikan materi mengenai aspek legal dalam penyusunan produk hukum desa. Penekanan diberikan pada pentingnya ketepatan prosedur penyusunan Perdes agar memiliki kekuatan hukum yang sah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – memaparkan tentang pentingnya digitalisasi sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Kominfo menekankan bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi, produk hukum desa dapat dipublikasikan melalui website resmi desa atau aplikasi khusus, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) – memberikan arahan terkait implementasi digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Dispermades menekankan bahwa publikasi produk hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat agar lebih partisipatif dalam pembangunan desa.
Antusiasme Peserta
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka mendapatkan penjelasan teknis sekaligus praktik langsung mengenai cara digitalisasi dokumen hukum desa dan bagaimana mempublikasikannya secara online. Selain itu, sesi diskusi interaktif juga memberikan ruang bagi perangkat desa untuk bertanya terkait kendala yang sering dihadapi, seperti keterbatasan SDM maupun sarana prasarana teknologi di desa.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa di Kecamatan Pagetan mampu:
Menyusun produk hukum desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendigitalisasi setiap produk hukum agar terdokumentasi dengan baik.
Mempublikasikan produk hukum desa secara terbuka agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Camat Pagetan dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi produk hukum desa merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan adanya sinergi antara Bagian Hukum, Kominfo, Dispermades, dan pemerintah desa, maka harapan menuju tata kelola desa berbasis digital dapat segera terwujud.
Kirim Komentar